ANGGARAN DASAR KELOMPOK PENCINTA ALAM
HARPULIA
KABUPATEN KERINCI
BAB I
Pasal 1
NAMA, IDENTITAS DAN KEDUDUKAN
- Organisasi ini bernama Kelompok Pencinta Alam HARPULIA yang selanjutnya disingkat (KPA HARPULIA).
- KPA HARPULIA didirikan di Siulak Gedang Pada Hari senin dan tanggal 03 Agustus 1999.
- KPA HARPULIA berkedudukan di Desa Siulak Gedang Kecamatan Gunung Kerinci Kabupaten Kerinci Propinsi Jambi.
- KPA HARPULIA didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
BAB II
Pasal 2
A Z A S
KPA HARPULIA berazaskan Pancasila dan UUD 1945.
BAB III
TUJUAN DAN SIFAT
Pasal 3
TUJUAN
- Membantu TNKS dalam melestarikan alam dan pengamana Hutan TNKS.
- Meningkatkan peran serta generasi muda dalam upaya konservasi sumber daya alam dan sumber daya manusia serta lingkungan hidup.
- Mempertahankan dan meningkatkan keanekaragaman flora dan fauna serta plasma nulfah dan semua oksistem yang berada dalam kawasan TNKS.
- Meningkatkan kegiatan, kesadaran anggota dan generasi muda supaya lebih mencintai dan melestarikan alam.
Pasal 4
SIFAT
- KPA ini adalh bergerak di bidang sosial
- KPA ini ikut menjaga kelestarian alam dan ikut berperan aktif dalam membantu bencana alam
- KPA membantu pemerintah dan masyarakat dalam melaksanankan pembangunan pendidikan generasi muda yaitu pelestarian alam serta bakti sosial lainnya.
BAB IV
Lambang, Bendera dan Pakaian
Pasal 5
Lambang KPA ini berbenruk jarum
Kompas, gunung dan gabungan bunga langka yang ada dikawasan TNKS yang terletak
didalam sebuah lingkaran, tentang lambang pakain, dan Bendera KPA ini diatur
lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan Petunjuk-petunjuknya.
Pasal 6
STRUKTUR ORGANISASI
Struktur Organisasi terdiri dari :
- Pembina dan Penasehat.
- Pimpinan Eksekutif, yang terdiri dari:
- Ketua Umum
- Ketua
- Sekretaris
- Bendahara
- Ketua-ketua Koordinator.
- Anggota-anggota KPA ini dihimpun dalam nomor tanda anggota yang disingkat dengan NTA.
- Tugas dan wewenang serta hal-hal yang belum diatur diatas diatur dalam Anggaran Rumah tangga.
Pasal 7
KEANGGOTAAN
- Anggota KPA HARPULIA ialah Warga Negara Indonesia, berusia 17 tahun Keatas yang suka rela dan aktif menjalankan kewajiban sebagai anggota KPA.
- Anggota- anggota luar biasa yaitu anggota-anggota majlis pembimbing.
- Anggota-anggota penyokong adalah orang-orang atau badan-badan Swasta yang karena rasa simpatik yang bersedia menyokong kegiatan KPA dengan pemberian tidak tetentu.
- Anggota-anggota kehormatan yaitu orang-orang yang sangat berjasa terhadap pendidikan kepanduan dan KPA HARPULIA.
- Menyetujui dan bersedia mendukung maksud dan tujuan organisasi.
- Anggota KPA HARPULIA mempunyai hak memilih dan dipilih.
- Peraturan keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 8
USAHA
- Menanamka kepada semua anggota rasa percaya diri sendiri, rasa kewajiban rasa tanggung jawab dan disiplin yang tinggi serta rasa tahu akan hak-hak yang dimiliki.
- Melatih anggota-anggotanya dalam hal kebersihan dan kesehatan Jasmani dan Rohani.
- Mengadakan pertemuan-pertemuan pengurus dengan anggota-anggota KPA lainnya untuk memupuk rasa tali persaudaraan antar KPA lainya.
- Menjadi mitra pemerintah dalam usaha-usaha di bidang lingkungan hidup.
- Berusaha mengadakan fasilitas-fasilitas mengenai alat-alat perlengkapan pelaksanaan pendidikan dan panduan.
- Mengadakan kerjasama dengan KPA-KPA lain atau organisasi lainnya yang sesuai denga tujuan KPA untuk mengembangkan tali persaudaraan.
BAB V
Pasal 9
PIMPINAN
- Pimpinan yang selanjutnya disebut Ketua adalah pimpinan Eksekutif tertinggi yang mengatur dan memimpin jalannya organisasi.
- Cara pemilihan pimpinan diatur Dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB V
Pasal 10
KONGRES
- Kongres adalah permusyawaratan tertinggi organisasi yang diadakan atas undangan ketua Umum KPA HARPULIA kepada anggota-anggotanya yang telah memiliki Nomor tanda Anggota.
- kongres diadakan satu kali dalam Lima tahun.
- Apabila keadaan memerlukan dapat diadakan Kongres Luar Biasa sewaktu-waktu.
- Peraturan Kongres ditetapkan didalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI
Pasal 11
KEUANGAN
- Iuran dari semua anggota Kelompok Pecinta Alam Harpulia.
- Subsidi dan sumbangan dari pihak swasta serta pemerintah.
- Bantuan-bantuan yang bersifat tidak mengikat.
- Usaha-usaha lain yang halal.
BAB VII
Pasal 12
ANGGARAN RUMAH TANGGA
- Hal-hal yang tidak disebut dalam Anggaran Dasar diatur didalam Anggaran Rumah Tangga.
- Anggaran Rumah Tangga dirumuskan oleh Kongres.
- Hal-hal yang belum diatur didalam Anggaran Rumah Tangga diatur didalam peraturan-peraturan Lain.
BAB VIII
Pasal 13
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Anggaran Dasar dapat diubah oleh Kongres dan Perubahannya apabila
diputuskan sedikitnya 50% ditambah 1 dari jumlah anggota Kongres yang hadir
dalam membicarakan hal tersebut.
Pasal 14
BERLAKUNYA ANGGARAN DASAR
Anggaran Dasar ini disahkan pada hari/tanggal Minggu, 3 Agustus 2003 dan
dinyatakan berlaku sejak tanggal disahkan.
KONGRES I KPA HARPULIA
Nomor: 001/K.KPA-HP/ /
TENTANG ANGGARAN DASAR KPA-HARPULIA
M e n i m b a n
g : dst.
M e n g i n g a
t : dst.
M e m p e r h a t i k a n : dst
M E M U T U
S K A N
M e n e t a p k an
: ANGGARAN RUMAH TANGGA KELOMPOK PENCINTA ALAM HARPULIA (KPA-HP) KERINCI
|
Di tetapkan Di : KERINCI
Pada Tanggal : 3 Agustus 2003
TEAM PERUMUS AD KPA-HARPULIA
(.................................................................................)
|
ANGGARAN RUMAH TANGGA KELOMPOK PENCINTA ALAM
HARPULIA
KABUPATEN KERINCI
Pasal 1
TEMPAT DAN KEDUDUKAN PIMPINAN
- Tempat kedudukan pimpinan ditetapkan oleh Rapat pertama pimpinan sesudah ditetapkan oleh Kongres kemudian diumumkan kepada Anggota.
- Sebelum ada ketetapan baru, kedudukan pimpinan tetap berlaku seperti yang lalu.
Pasal 2
A N G G O T A
1. Yang dapat menjadi Anggota ialah
Warga Negara Indonesia yang berdomisili di wilayah Kerinci (kecamatan Siulak, Kecamatan Gunung Kerinci, Kecamatan Kayu Aro serta Kecamatan Air
Hangat); sudah berumur 17 (Tujuh belas tahun keatas); menyetujui maksud dan tujujan organisasi
serta mendukung serta melaksanakan kegiatan organisasi.
2. Permintaan menjadi Anggota
diajukan secara tertulis kepada Pimpinan.
3. Kewajiban Anggota:
a. Setia dan mampu menjaga nama baik organisasi;
b Taat kepada peraturan-peraturan organisasi dan kebijakan
pimpinan;
c. Mendukung kepentingan organisasi serta melaksanakan gerakan
organisasi.
4. Anggota berhak menyatakan
pendapat, suara, memilih dan dipilih.
5. Anggota berhenti karena meninggal
dunia, permintaan sendiri, dan merusak citra dan nama baik organisasi.
Pasal 3
STRUKTUR DAN
PEDOMAN KERJA ORGANISASI
- Pembina adalah Pejabat Polisi Kehutanan setempat, Penasehat adalah Para pendiri KPA Harpulia yang keduanya memberika nasehat, saran serta bantuan-bantuan baik bersifat material maupun spiritual kepada organisasi.
- Pimpinan Eksekutif terdiri dari:
- Ketua ; bertugas sebagai Pimpinan tertingi eksekutif yang mengatur dan memimpin jalannya organisasi;
- Wakil Ketua; bertugas menggantikan Ketua, bila Ketua berhalangan;
- Sekretaris ; bertugas menjalankan tugas dibidang surat- menyurat, hubungan ekstern dan intern organisasi serta hal-hal yang berhubungan dengan kesekretariatan;
- Bendahara ; bertugas menjalankan tugas dibidang keuangan, aset organisasi serta hal-hal lain yang berhubungan dengan tugas kebendaharaan;
- Koordinator - koordinator yang terdiri dari:
- Koordinator Peralatan, yang tugasnya sesuai dengan ruang lingkupnya.
- Koordinator Humas, yang tugasnya sesuai dengan ruang lingkupnya.
- Koordinator Paramedis, yang tugasnya sesuai dengan ruang lingkupnya.
- Koordinator Dokumentasi, yang tugasnya sesuai dengan ruang lingkupnya
- Koordinator Logistik, yang tugasnya sesuai dengan ruang lingkupnya
Pasal 4
P IM P I N A N
1.
Pimpinan menentukan kebijaksanaan organisasi, mengesahkan keputusan-keputusan
serta memimpin dan mengawasi pelaksanaannya.
2.
Membimbing Anggota serta meningkatkan kesadaran berorganisasi.
3. Apabila
terjadi kekosongan ketua pimpinan, Pimpinan dapat dijabat oleh salah seorang
wakil ketua atas persetujuan Pimpinan dengan memperhatikan usul dan saran
Anggota.
4.
pelimpahan Jabatan Ketua Pimpinan diserahkan apabila kekosongan ketua pimpinan
terjadi selama kurang lebih 3 (tiga) bulan dan diserahkan setelah keadaan
memungkinkan.
Pasal 5
MASA JABATAN
- Masa jabatan pimpinan adalah 5 (Lima) tahun dan hanya boleh menjabat selama 2 (dua) periode berturut-turut.
- Selama Masa jabatannya, pimpinan dapat mengambil tindakan administratif terhadap anggota yang merusak citra organisasi dan bertentangan dengan maksud dan tujuan organisasi.
Pasal 6
PERGANTIAN PIMPINAN
- Pergantian Pimpinan dilakukan denan Kongres dan Kongres Luar biasa.
- Pimpinan yang habis masa Jabatannya masih berhak menjalankan tugasnya sampai terjadi serah terima jabatan.
- Perombakan Anggota Koordinator dapat dilakukan sewaktu-waktu bila keadaan memerlukan.
Pasal 7
SYARAT CALON PIMPINAN
1.
a.
Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta setia kepada Pancasila
dan UUD 45:
b. Telah menjadi Anggota KPA HARPULIA sejak Kongres I;
c. Tidak cacat hukum dan cacat organisasi
d. Tidak sedang menjabat sebagai pengurus inti
pada organisasi lain;
e. Sehat Jasmani dan Rokhani.
2. Untuk pemilihan pimpinan, maka dibentuk komisi
pemilihan oleh Pimpinan Organisasi’
3. Pemilihan Pimpinan dilakukan secara langsung atau formatur.
4. Pedoman tata tertib pemilihan dibuat oleh komisi pemilihan.
Pasal 8
KONGRES
- Kongres diadakan atas undangan Panitia kongres yang disetujui oleh Pimpinan organisasi.
- Tata cara Kongres diatur oleh Panitia Kongres yang disetujui oleh Pimpinan Organisasi.
Pasal 9
RAPAT KERJA DAN RAPAT PIMPINAN
- Rapat Kerja dilakukan setiap awal kepengurusan.
- Rapat Pimpinan dapat dilakukan sewaktu-waktu.
Pasal 10
KEPUTUSAN KONGRES
- Keputusan Kongres dilakukan dengan musyawarah mufakat.
- Bila pada point 1 tidak terlaksana maka diadakan voting sebanyak 3 kali.
Pasal 11
PENGAWASAN
Pengawasan atas pelaksanaan program kerja, keputusan dan kebijakan
organisasi dan pegelolaannya keuangannya dilakukan setiap saat oleh anggota.
Pasal 12
PERTANGGUNGJAWABAN
Keperluan umum organisasi bersama anggota diusahakan bersama serta
setiap akhir kepengurusan pimpinan menyampaikan laporan pertanggung-jawaban
keuangan dan program kerja
Pasal 13
KESEKRETARIATAN
- Sekretaris bertugas mengeluarkan surat keputusan dan surat-surat lainnya dengan memakai kode/nomor surat tertentu.
- Kode/nomor surat ialah:
- Kode/nomor surat untuk Surat Keputusan adalah xxx/A/SEK/KPA-HP/x/xxxx.
- Kode/nomor surat untuk Keputusan Kongres adalah xxx/K.KPA-HP/x/xxxx
- Kode/nomor surat untuk Ketua Umum adalah xxx/A/SEK/KPA-HP/x/xxxx
- Kode/nomor surat untuk Sekretaris Jenderal adalah xxx/B/SEK/KPA-HP/x/xxxx
- Kode/nomor surat untuk Bendahara Umum adalah xxx/C/SEK/KPA-HP/x/xxxx
- Kode/nomor surat untuk Divisi-divisi:
-
Koordinator I
adalah xxx/K1/SEK/KPA-HP/x/xxxx
-
Koordinator
II adalah xxx/K2/SEK/KPA-HP/x/xxxx
-
Koordinator III
adalah xxx/K3/SEK/KPA-HP/x/xxxx
-
Koordinator IV adalah xxx/K4/SEK/KPA-HP/x/xxxx
-
Koordinator V
adalah xxx/K5/SEK/KPA-HP/x/xxxx
- Kode/nomor surat untuk Komisi Pemilihan kegiatan adalah xxx/KOPEL/KPA-HP/x/xxxx
- Kode/nomor surat untuk Panitia Pelaksana Kegiatan adalah xxx/PP-KEG/KPA-HP/x/xxxx
- Segala Keputusan atau surat keluar dicatat oleh sekretaris di dalam sebuah catatan/buku yang diawali menurut tahun Masehi.
KONGRES I KPA-HARPULIA
Nomor: 002/K.KPA-HP/IV/
TENTANG ANGGARAN RUMAH TANGGA KPPA-MBS MAROS
M e n i m b a n
g
: dst.
M e n g i n g a
t
: dst.
M e m p e r h a t i k a
n : dst
M E M U T U
S K A N
M e n e t a p k an
: ANGGARAN RUMAH TANGGA KELOMPOK PENCINTA ALAM HARPULIA (KPA-HP) KERINCI
|
Di tetapkan Di : KERINCI
Pada Tanggal :
TEAM PERUMUS AD KPA-HARPULIA
(.................................................................................)
|